a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

KLHK Buru Perusahaan Jasa Pengolah Limbah B3 Nakal

Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)memburu perusahan dan petinggi perusahan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan. KLHK tak ingin kasus pencemaran yang menjerat NS, Direktur Utama PT NTS terulang.

"Kami akan menindak pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, di Gedung KLHK, Rabu, 5 Februari 2020

Perusahaan NS bergerak di jasa pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, PT NTS tak mematuhi aturan dan membuang limbah B3 sembarangan. NS telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


NS ditahan karena pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Januari 2020. KLHK akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat perusahaan yang dipimpin NS dan memintai pertanggungjawabannya berupa kewajiban pemulihan lingkungan.

Direktorat Gakkum KLKH menemukan pencemaran limbah B3 di areal kerja PT NTS yang dikhawatirkan berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi. Pencemaran ini dapat berdampak ke kesehatan masyarakat.

NS juga diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup berupa pemanfaatan dan pembuangan atau dumping limbah B3 ke tanah tanpa izin. "Sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat," terangnya.

Tanah tersebut diyakini telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat berupa hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng berdasarkan hasil analisis laboratorium.

Yazid juga menyampaikan pesan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, agar kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

NS diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia diancam pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp10 miliar

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.