KLHK gerebek pabrik olah pasir zircon di Kalbar, 3 perusahaan jadi tersangka
Merdeka.com - SPORC Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan, bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, membongkar aktivitas pabrik pengolahan pasir zircon diduga ilegal di Kalimantan Barat. Tiga korporasi CV AP, PT CML, dan PT MBS, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis, penggerebekan yang dilakukan Minggu (23/9) itu, diawali dengan menahan 5 truk pengangkut pasir zircon CV AP, di kawasan Siantan. CV AP bersama dengan PT CML dan PT MBS, diduga mengangkut, dan menampung hasil tambang pasir zircon (Zr), dari kawasan hutan produksi, di Pesaguan, Ketapang.
"Ketiga perusahaan ditetapkan penyidik KLHK secara korporasi sebagai tersangka, dan menyita 5 unit truk beserta kurang lebih 25 ton pasir Zircon," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (25/9) pagi.
Sustyo menerangkan, penetapan 3 korporasi sebagai tersangka, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar UU No 18/2013 Pasal 90 Ayat (2) dan/atau Pasal 91 Ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, plus denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran bahan tambang ilegal dari kawasan hutan produksi di Pesaguan," ujar Sustyo.
"Jadi tim sejak tanggal 22 September, sudah melakukan pembuntutan 2 truk mengangkut pasir Zircon dari kawasan hutan, dan 3 truk mengangkut pasir Zircon dari pabrik PT MBS menuju Pontianak," tambahnya.
Setibanya di Pontianak, Minggu (23/9) pagi pukul 04.30 WIB, tim SPORC langsung menggerebek 5 truk saat tiba di gudang sekaligus pabrik pengolahan pasir Zircon CV AP. "Kita amankan 5 pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen yang menyertai pengangkutan bahan tambang pasir Zircon, yang diterbitkan PT CML, sebagai perusahaan rambang Zircon di Pesaguan," ungkap Sustyo.
Terhadap perkara ini, penyidik Gakkum terus mendalami BAP Saksi, petunjuk, surat-surat Dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, sambil terus berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan instansi lainnya. [lia]