Kadin Desak Pemerintah Berikan Solusi Bagi Tambang Bauksit
KALIMANTAN, SiaranIndonesia.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat Santyoso Tio mengharapkan agar pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kewajiban bagi pengusaha tambang Bauksit untuk membangun smelter yang sudah berjalan 4 tahun lebih.
“Perlu diingat amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam UU Minerba tidak ada amanat larangan ekspor, hal itu juga sudah dikatakan oleh para ahli dan pakar hukum yang sudah mengkaji UU tersebut,” ujar Santyoso Tio.
Hingga saat ini, lanjut Santyoso Tio, di daerah-daerah ada stagnasi di kalangan pengusaha Bauksit yang diwajibkan membangun smelter karena kebanyakan pengusaha tambang bauksit adalah pengusaha kecil . Ia menjelaskan, bagi pengusaha tambang bauksit, kendala yang dihadapi adalah terbitnya Permen No 1/2014.
“Para pengusaha lokal khususnya pengusaha tambang Bauksit yang sebagian besar adalah pengusaha UKM tidak mampu membangun smelter karena biaya investasinya sangat besar,” ujarnya.
Menurut Santyoso Tio, kebijakan larangan eskport hasil tambang dengan kewajiban membangun smelter yang sudah berlangsung 4 tahun ini perlu dievaluasi.“ Sebab selain perlu modal besar juga cadangan bauksit yang besar, pengusaha kita yang kebanyakan UKM tidak mampu membangun smelter,” katanya.Setelah empat tahun berjalan, hingga saat ini, lanjut Santyoso Tio, pemerintah belum memberikan jalan keluar untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sektor pertambangan khususnya tambang Bauksit.
“Pengusaha tambang bauksit yang tidak mampu membangun smelter ini harus diberikan jalan keluar karena mereka sudah menanamkan modalnya untuk membangun infrastruktur jalan,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Umum KADIN Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, tugas Kadin adalah membina dan memberdayakan pengusaha Indonesia terutama yang berada dalam kesulitan seperti yang dialami pengusaha tambang Bauksit.
“Sejalan dengan semangat Nawacita, Kadin menghimbau pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan untuk pengusaha pertambangan khususnya Bauksit yang memerlukan perlakuan khusus, karena melibatkan pengusaha kecil atau UKM,” ujar Eddy Ganefo.Eddy Ganefo mengingatkan bahwa amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam UU Minerba tidak ada amanat larangan ekspor yang ada hanya pengendalian ekspor untuk kepentingan nasional.
Ia menambahkan, bagi komoditas bauksit, kendala yang dihadapi adalah terbitnya Permen No 1/2014 yang dinilai tidak adil. Ia meyakini, jika mengacu pada kemandirian pembangunan ekonomi di sektor ini maka seharusnya Permen tersebut tidak menghambat potensi ekspor bauksit berupa bauksit olahan mengingat kadarnya cukup tinggi.
Dalam Permen No.1/2014, lanjut Eddy Ganefo, Kementerian ESDM melarang penjualan ekspor mineral mentah nikel dan bauksit meskipun telah diolah. Pemerintah beralasan bauksit yang diolah belum memunuhi standar kadar yang diinginkan. Akibat penerapan aturan itu, potensi pendapatan negara yang hilang dari mineral bauksit “Kewajiban membangun smelter memerlukan investasi yang besar dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengusaha-pengusaha UKM di daerah,” tukasnya.
Kondisi pengusaha bauksit, kata Eddy, seperti hidup segan dan mati tak mau, sehingga perlu solusi dari pemerintah. “Jangan sampai pengusaha tambang khususnya tambang bauksit yang kecil ini mati,”pungkasnya.sangat besar.