a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kantongi Perpanjangan IUPK, Freeport Anak Emas

Kantongi Perpanjangan IUPK, Freeport Anak Emas
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM dibawah pimpinan Ignatius Jonan, memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) lagi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan status IUPK itu diberikan lagi dengan alasan proses negosiasi belum selesai. "Kalau belum selesai diperpanjang (IUPK sementara PT Freeport)," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Adapun status IUPK sementata itu berlaku untuk satu bulan kedepan. Berlaku sejak 1-31 Agustus 2018 ini. Pemerintah memberikan IUPK sementara sudah dua kali, sebelumnya perpanjangan diberikan per 1 sampai 31 Juli 2018.


Menurut Bambang, sebelum perpanjangan kedua diberikan, Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan status IUPK sementara. "Sudah sudah (diajukan) lupa tanggalnya. Nggak ada ngajukan berapa lama yang penting diperpanjang," kata dia.

Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada sinyal selesainya salah satu poin negosiasi yaitu pelepasan saham (divestasi) Freeportmenjadi 51 persen.

Sedangkan poin lain negosiasi adalah,pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi. [ipe]