a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kebijakan Ekpor Konsentrat Bakal 'Matikan' Perusahaan Smelter

Kebijakan Ekpor Konsentrat Bakal
Moneter.co.id - Kebijakan relaksasi ekspor konsentrat mentah dan mineral justru mematikan perusahaan smelter yang tengah beroperasi. Hal ini lantaran lambatnya proses pembangunan smelter dari perusahaan yang sudah menikmati keistimewaan.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, pemerintah terkesan mengikuti permainan perusahaan-perusahaan tersebut dengan terus memberikan kelonggaran ekspor dan memperpanjang masa waktu pembangunan smelter tanpa ada sanksi yang tegas.

"Pemerintah bersikap tegas agar amanat UU Minerba berjalan sukses. Konsistensi kebijakan menjadi hal penting untuk pelaku usaha di sektor pertambangan karena jika tidak konsisten maka iklim investasi akan tidak menarik," ujarnya di Jakarta, Senin (12/6).

Sedangkan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, hingga saat ini kebijakan hilirisasi masih jalan di tempat pasca 12 Januari 2017.

Sejauh ini, pemerintah hanya fokus pada akrobasi pemberian izin ekspor pada perusahaan tertentu walaupun jelas ini kebijakan tersebut tidak sesuai secara hukum.

"Sejak 2009 sebenarnya sudah diberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tertentu untuk membangun smelter, diperpanjang lagi hingga tiga tahun sejak 2014, tetapi hasilnya tetap nihil," kata Ahmad Redi.

Menurutnya, masih ada harapan untuk berbenah sesuai dengan cita-cita ideal yang ada dalam UU Minerba. Namun, pembenahan tersebut mesti dimulai dengan membatalkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang nyatanya memporakporandakan kebijakan hilirisasi.

Hal berikut yang dibutuhkan adalah peta jalan yang jelas dalam kebijakan hilirisasi serta sikap konsisten pemerintah. Kegagalan implementasi program hilirisasi mineral selama ini dikarenakan ketidakkonsistenan pemerintah.

"Berapa banyak investor yang dirugikan karena ketidakjelasan ini? Sebaiknya memang tidak boleh ada izin ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan sebelum ada Putusan Mahkamah Agung atas gugatan uji materiil regulasi yang membolehkan ekspor mineral mentah dan konsentrat. Larangan ekspor ini harusnya juga berlaku pada bauksit dan nikel kadar rendah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo membenarkan akibat dari kebijakan pelonggaran ekspor mineral, beberapa perusahaan smelter akhirnya menghentikan kegiatan operasi produksi.

"Ada beberapa perusahaan yang harus tetap mengoperasikan smelternya meski mereka mengetahui bakal rugi," terang Jonathan.

Sebelumnya, sekitar 11 perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel yang dikabarkan berhenti operasi dan ribuan orang kehilangan pekerjaan karena harga nikel yang anjlok di pasar dunia.

Selain itu, ada 12 perusahaan smelter nikel yang merugi karena harga nikel yang terjun bebas. Anjloknya harga nikel tersebut karena kebijakan relaksasi Pemerintah Indonesia yang memperbolehkan kembali adanya ekspor mineral mentah.