Jakarta - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba menyebut bahwa pemerintah telah mencabut wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kecamatan Silo, Jember. Sehingga, lokasi tersebut tidak akan menjadi wilayah tambang emas.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan pencabutan WIUP di Kecamatan Silo dikarenakan Pemda tidak menyetujui lokasi tersebut dijadikan area pertambangan.
"Silo sudah dicabut kan kabupaten nggak setuju," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Setelah dicabut, kata Bambang, wilayah tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah mengenai pemanfaatannya.
"Ya sudah kembalikan aja wilayah bebas tata ruang kan, ya sudah bebas aja jadi kebon atau jadi apa," ungkap dia.
Sementara itu, Bambang juga menyampaikan mengenai progres pembangunan pabrik pemurnian mineral alias smelter. Dari total 57 proyek pembangunan baru 27 yang sudah 100% atau jadi.
Adapun, komoditas pabrik pengolahan dan pemurnian ini adalah tembaga, nikel, bauksit, besi, mangan, timbal dan seng.
"Kan perencanaan 57. Yang sudah jadi 27 yang lainnya masih dalam progres, ada yang 0-10% ada yang 10-20%, ada yang 30-50% progres nya masing masing beda beda," ujar dia.