Karimun, KepriDays.co.id-Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melelang barang hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa 45.090 Metrik Ton (MT) nikel. 45 ribu MT nikel itu diamankan dari kapal MV Pan Begonia dari perairan Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura.
Pihak Kejari Karimun melalui Kasi Pidsus, Andriansyah menyebutkan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pelelangan. Namun sudah dua kali dilelang, barang tersebut tak kunjung laku.
“Dua kali sudah. Tapi belum laku juga,” ungkapnya, Kamis (3/9/2020).
Andri menyebutkan bahwa tersebut hanya bisa dilelang dan tidak bisa diekspor, karena diatur oleh undang-undang Kementerian Perdagangan.
Barang sitaan itu juga sudah dilirik oleh sejumlah orang, namun tak satupun orang yang berniat mengambilnya.
“Udah banyak yang liat, bahkan mengambil samplenya. Memang kwalitas barang juga kurang baik, jadi kerugian negara yang ditimbulkan juga tak terlalu besar,” jelas Andri.
Andri menuturkan bahwa harga pelelangan nikel itu, berkisar Rp7milar. Untuk barang tersebut saat ini masih di dalam kapal MV Pan Begonia dan masih berada di tengah laut.
Andri mengungkapkan bahwa kalau tidak cepat terlelang, maka akan dicuri oleh orang seperti barang bukti minyak yang pernah hilang dari atas kapal tanker Tabonangen dulu.
Dengan begitu, pihak Kejari Karimun berharap bahwa barang tersebut segera terlelang, agar tidak dicuri. Karena mengingat jumlah barang yang cukup banyak.