RMOLBabel. Pengamat pertimahan Bangka Belitung (Babel) Patris Lumumba kembali menyuarakan agar pemerintah pusat mengembalikan status timah sebagai salah satu kekayaan alam di Republik ini untuk dimasukan ke dalam Undang-undang Pokok Pertambangan Umum.
Dirinya juga menilai, lepasnya status timah sebagai barang strategis dari Undang-undang Pokok Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967 ini menjadi pemicu kekisruhan pertimahan yang semakin carut-marut, baik dari penambang sampai ke ekspor/perdagangan yang tak kunjung selesai.
"Kisruh legal dan ilegal, kisruh antar institusi, konflik ICDX, kisruh lembaga survey, permasalahan smelter timah swasta, untuk itu kami mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan status timah menjadi barang strategis," kata Patris Lumumba kepada Kantor Berita RMOLBabel, Selasa (27/11).
Patris beralasan, kembalinya status strategis pada timah ini agar regulasi dari penambangan sampai ke perdagangan menjadi terkendali.
"Lepas dari UU Pokok Pertambangan Umum, timah bukan lagi barang strategis masuk dalam UU 4/2009 tentang Minerba. Jika dikembalikan ke barang strategis sesuai UU 1945 yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ya berarti lewat BUMN, karena yang kita pikirkan adalah kesejahteraan masyarakat dan negara," tukasnya.
Pihaknya pun, lanjut Patris, dalam waktu dekat berencana bertolak ke Komisi III dan VII DPR RI untuk memperjuangkan hal ini. "Akan kita sampaikan kondisi yang ada, kita ingin pemerintah pusat dapat mengembalikan status timah menjadi barang strategis," ungkapnya. [ana]