Kemendag dorong bursa timah Indonesia jadi acuan harga komoditas dunia
Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mendorong bursa timah di Indonesia dapat menjadi acuan dan sumber referensi harga komoditas dunia sehingga dapat meningkatkan penerimaan devisa ekspor dan perekonomian masyarakat.
"Kami ingin Bursa Berjangka di dalam negeri dapat sejajar dengan bursa berjangka di luar negeri dan menjadi benchmark bagi pelaku usaha dalam menentukan harga komoditasnya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badam Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Sahudi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Ia mengatakan Indonesia merupakan produsen terbesar timah, emas, minyak sawit, lada, kopi, karet dan komoditas potensial ekspor lainnya, akan tetapi Indonesia sendiri belum memiliki sumber informasi harga yang dapat dijadikan acuan bagi komoditas yang dihasilkannya.
"Hampir semua harga komoditi Indonesia dunia bersumber dari bursa luar negeri. Untuk itu, dalam menjadikan Indonesia menjadi sumber referensi harga komoditi dunia, maka Indonesia perlu memiliki bursa yang dapat dijadikan sebagai rujukan harga komoditas dunia. Pada gilirannya, keberadaan bursa berjangka dalam negeri benar-benar dirasakan manfaatnya secara ekonomi bagi pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi," ujarnya.
Menurut dia dalam upaya menciptakan transaksi perdagangan berjangka yang lebih baik, terutama dalam peningkatan mutu, nilai tambah dan harga maka bursa berjangka melakukan pengembangan terhadap produk-produk ang diperdagangkan di bursa berjangka, salah satunya melalui pasar fisik timah ini.
Kementerian Perdagangan pada 2013 telah meluncurkan perdagangan timah murni batangan untuk tujuan ekspor di Bursa Berjangka, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/2013. Setelah beberapa kali mengalami perubahan terakhir Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 jo Permendag Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44.M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Selain itu Peraturan Kepala Bappebtii Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 122/Bappebti/Kep/7/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.
"Selama ini perdagangan timah murni batangan di bursa berjangka dilakukan hanya pada satu bursa berjangka yaitu Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) dan pada 2019 di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan serta telah mendapatkan persetujuan Bappebti untuk melakukan penyelenggaraan pasar fisik timah murni batangan dengan Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliringnya," katanya.
Dengan demikian, kata dia terdapat pilihan yang lebih luas kepada pelaku timah untuk bertransaksi d bursa yang dikehendakinya, sehingga nantinya ada kompetisi atau persaingan yang lebih sehat dalam menyelenggarakan perdagangan timah murni batangan di pasar fisik timah di Bursa Berjangka.
"Timah murni batangan untuk tujuan ekspor yang wajib diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah timah murni batangan dengan kandungan kemurnian stannum (sn) paling rendah 99,9 persen dari kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh smelter yang telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM dan telah menjadi eksportir terdaftar," katanya.
Selain itu, pengemasan timah murni batangan paling banyak 40 batang dengan total berat 1.000 kilogram per kemasan dan ketentuan tersebut dikecualikan untuk timah murni batangan yang dipergunakan atau dijual di dalam negeri.
"Melalui peluncuran bursa timah dan pelaksanaan ekspor perdana timah murni batangan pada Bursa Berjangka Jakarta ini diharapkan seluruh stakeholder dan pelaku usaha timah dapat mendukung terciptanya perdagangan yang fair dan kompetitif di Bursa Berjangka," katanya.