a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kemenperin: Program Hilirisasi Tambang Perlu Harmonisasi antar Kementerian Terkait

Kemenperin: Program Hilirisasi Tambang Perlu Harmonisasi antar Kementerian Terkait
JAKARTA – Kementerian Perindustrian berharap ada harmonisasi dalam pelaksanaan program hilirisasi tambang sebagai upaya meningkatkan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan perlunya harmonisasi antar kementerian terkait penentuan batasan produk mineral olahan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian.

Pasalnya, kata Putu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah dinyatakan tegas bahwa peningkatan nilai tambah pertambangan harus melalui pemurnian dan pengolahan (smelter).

“UU (Minerba) cuma bilang bahwa kita harus meningkatkan nilai tambah melalui pemurnian dan pengolahan. Nah sekarang diterjemahkan, mana yang sampai pemurnian, dan mana yang sampai pengolahan. Dimana, dan kapan? Ini harus diterjemahkan. Ini yang mungkin kurang harmonis,” ujar Putu dalam acara Regional Technical Conference Mineral Processing 2016 yang diselenggarakan Mining Media Internasional di The Westin Hotel, Jakarta, Kamis (22/9).

Lebih lanjut Putu menuturkan, saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengharmoniskan ketentuan batas pemurnian dan pengolahan. Dia mencontohkan, salah satu perusahaan tambang yang juga melakukan pengolahan dan pemurnian yaitu PT Batutua.

“Semua sudah dialihkan ke BKPM. Yang masih ke pusat itu yang ke ESDM. Karena itu terkait dengan Clear and Clean,” tuturnya.

Sebab itu, kata dia, program hilirisasi seperti diamanatkan dalam UU Minerba sudah baik. Karena, kata dia, dalam UU ini ditegaskan bahwa peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“UU Minerba cuma bilang bahwa kita harus meningkatkan nilai tambah melalui pemurnian dan pengolahan. Nah sekarang diterjemahkan, mana yang sampai pemurnian, dan mana yang sampai pengolahan. Dimana, dan kapan. Ini harus diterjemahkan. Ini yang mungkin kurang harmonis,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pelaksana dari UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

“Tinggal di PP-nya dan aturan pelaksanaannya yang perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berharap produk hukum pertambangan bisa memberikan dampak bagi positif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Dia tidak menginginkan produk hukum pertambangan hanya dinikmati segelintir kelompok atau perusahaan saja. Sebab itu, kata dia, pemerintah sedang mengkaji secara komprehensif Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya.

Untuk itu, Pemerintah mengisyaratkan tidak akan merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pemerintah akan merevisi aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

mineralenergi.com