a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kemenperin-UNDP Susun Kebijakan Kelola Limbah Industri

Kemenperin-UNDP Susun Kebijakan Kelola Limbah Industri
JAKARTA (Pos Kota) – Untuk wujudkan industri hijau dan meningktkan daya saing dalam membangun manufaktur berkelanjutan, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian akan susun rekomendasi kebijakan pengelolaan limbah industri.

Dalam menyusun rekomendasi kebijakan tersebut, BPPI akan bekerjasama dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP).

“Untuk itu, kami menyelenggarakan seminar agar bisa terjadi dialog dan terkumpul ide pembelajaran dari semua pemangku kepentingan,” kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Denpasar, Bali, Senin (8/1/2018).

Dengan nanti adanya prosedur tetap, lanjutnya, diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan penggunaan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) dalam proses produksi di industri.

“Salah satu bahan kimia berbahaya yang terdaftar sebagai POPs dan disinyalir masih digunakan di Indonesia adalah Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDEs). Ini biasanya digunakan sebagai flame retardant (penghambat nyala api) pada proses produksi,” paparnya.

Oleh karena itu, Ngakan meminta kepada sejumlah manufaktur seperti industri plastik, tekstil, alat angkut, dan elektronika agar menggunakan teknologi pengolahan limbah yang sesuai standar.

“Apabila hal ini diimplementasikan secara baik di Indonesia, tentunya membawa manfaat sebesar-besarnya terhadap keberlanjutan sumber daya alam, kelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Menurut Ngakan, upaya kolaborasi Kemenperin dan UNDP ini sebagai wujud komitmen karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs).

Berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Kemenperin juga mendorong industri nasional agar megoptimalkan pengelolaan sampah secara tepat. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah pendekatan waste to energy.

“Selain bisa mengurangi timbunan limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil,” jelas Ngakan.

Sekretaris BPPI Kemenperin Yang Yang Setiawan selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan, Seminar Internasional bertajuk “Pengelolaan Limbah Industri Elektronik dan Limbah sebagai Sumber Daya Industri untuk Mendukung Pengurangan Penyebaran PBDEs/UPOPs” ini dihadiri lebih 155 orang dari berbagai latar belakang mulai dari pemerintahan, akademisi, dan pelaku industri dari dalam dan luar negeri.(Tri)