a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kementerian ESDM Belum Terbitkan Izin Tambang untuk Antam, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) untuk dua wilayah kerja izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yaitu Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai pemenang lelang WIUPK Bahadopi Utara ‎dan pemenang WUIPK Matarape. Kedua lokasi tambang tersebut memiliki kandungan nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM baru men‎etapkan pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Bahadopi Utara dan Matarape, tetapi belum menerbitkan IUPK untuk menggarap dua lokasi tambang tersebut.

"Ya kan belum baru penetapan wilayah aja,"‎kata Bambang, di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurut Bambang, Kementerian ESDM akan mengikuti prosedur penerbitan IUPK yang diarahkan Ombudsman, sehingga saat ini instansinya belum menerbitkan IUPK untuk Antam dan Inalum

Izin tambang akan diterbitkan setelah proses rekomendasi Ombudsman selesai dilakukan. "‎Kalau saya jelaskan bahwa prosedur kita ikutin. ‎Menunggu semua proses biar jadi clear‎," tuturnya.

Seperti diketahui, keputusan lelang tersebut menjadi sorotan Ombudsman, sebab dinilai maladministrasi dalam proses lelang. Adapun yang jadi pertimbangan lembaga tersebut adalah,Berdasarkan‎ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang yang akan dilelang harus diubah dahulu statusnya menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), kemudian penetapannya harus melalui persetujuan dari DPR.

Setelah berstatus WPN, maka baru bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Maladministasi adalah mengenai peserta lelang. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Kementerian ESDM membatalkan pemenangan tanpa penjelasan.

BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang dokumen lelang yang diberikan kepada pemerintah.

‎Namun Bambang tetap kekeh, proses lelang yang tempuh sudah berdasarkan dasar hukum yang ada.‎"Ya jadi perhatian juga, kita jelaskan juga bahwa dasar hukumnya ada‎," tandasnya.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3926584/kementerian-esdm-belum-terbitkan-izin-tambang-untuk-antam-ini-alasannya