a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kementerian ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Ekspor untuk Freeport

Kementerian ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Ekspor untuk Freeport
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.

"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Bambang menuturkan, karena pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi, perusahaan tambang yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.

‎"Belum (keluar izin ekspor konsentratnya).‎ Ya dievaluasi, kok kenapa," ujar dia.

Dia berupaya agar rekomendasi izin ekspor keluar secepatnya. Bambang tidak bisa memastikan kegiatan pertambangan Freeport masih berjalan ketika batas waktu izin ekspor habis.

"Ya tanya perusahaannya ganggu atau tidak. Orang saya enggak ngurusin perusahaan," ujar dia.

Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM. Syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.