Kementerian ESDM Berikan Sinyal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia akan dilanjutkan Agustus mendatang.
Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport akan habis selama enam bulan. Sementara pada periode terakhir izin ekspor Freeport akan berakhir pada 8 Agustus 2016 mendatang. Saat ini pihak Freeport telah mengajukan surat perpanjangan rekomendasi dari Kementerian ESDM, namun surat permohonan tersebut belum ditanggapi Kementerian ESDM karena masih dalam proses pengkajian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, meski saat ini progres pembangunan smelter Freeport baru mencapai 15%, namun karena Peraturan Menteri ESDM No 5 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport seakan mendapatkan kemudahan untuk menerima rekomendasi izin ekspor.
"Betul kami sedang pelajari. Mudah mudahan (bisa ekspor) kalau dasar hukumnya ada (permen 5) kenapa harus khawatir," ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/7). Seperti diketahui dalam Permen tersebut disebutkan, apabila pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak mencapai 60 persen dari target yang dihitung secara kumulatif maka perpanjangan rekomendasi diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter pada capaian periode sebelumnya.
Sementara, permen tersebut juga menjadi acuan dalam menerapkan besaran bea keluar. Dimana, besaran bea keluar sebesar 7,5% dikenakan saat kemajuan smelter berkisar antara 0-7,5%. Bea keluar 5% dikenakan apabila progres smelter mencapai 7,5-30%. Terakhir, bea keluar tidak dikenakan jika pembangunan smelter melebihi 30%. "Pengenaan Bea Keluar itu lumayan berat loh, dia kena royalti 3,75% + 5% dengan harga sekarang itu sudah luar biasa," pungkasnya.