Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bersamaan menerbikan lima keputusan menteri turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi mengatakan penerbitan lima keputusan menteri (kepmen) yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sehingga perusahaan makin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.
"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan agar tidak timbul risiko hukum di kemudian hari," kata Agung, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Mei 2018.
Lima keputusan menteri yang diterbitkan tersebut, yakni Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara.
Kedua, lanjut dia, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Keempat, Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu.
Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kerja Pejabat yang Ditunjuk.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, Pemerintah mengharuskan perusahaan menetapkan pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format, seperti yang terlampir di dalam kepmen.
Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat pada 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan.