a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kementerian ESDM Terus Mempermudah Investasi

Kementerian ESDM Terus Mempermudah Investasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan sudah banyak peraturan dibenahi untuk mempermudah investasi dengan memangkas perizinan dan memperbaiki peraturan.

Saat raker dengan Komisi VII DPR, Jonan mengatakan di bidang minyak dan gas, Kementerian ESDM menyerahkan 42 izin dari 104 perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk disederhanakan jadi 6 perizinan. Untuk non izin dipangkas dari 50 jadi 26.

Sementara di bidang energi terbarukan, dari 7 perizinan, ada 4 izin diserahkan kepada BKPM dan 3 izin masih di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Untuk nonperizinan, dari 25 nonizin menjadi 10 nonizin. Di bidang ketenagalistrikan, enam izin dilimpahkan ke BKPM.

"Di bidang minerba ada 36 izin, tujuh izin diserahkan kepada BKPM dan sisanya 29 dilayani di ruang pelayanan informasi dan investasi terpadu. Kami juga mengalihkan semua pelayanan perizinan melalui online system agar lebih transparan dan akuntabel," jelas Jonan di Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Selain itu, beberapa permen yang direspons negatif oleh masyarakat disesuaikan agar tidak menghambat investasi.

Pertama, penerbitan Permen ESDM No 45/2017 sebagai revisi Permen ESDM No 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 48/2017 sebagai revisi Permen ESDM No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

Kemudian, Permen ESDM No 49/2017 sebagai penyempurnaan Permen ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik.

"Keempat yakni Permen ESDM No 50/2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik," ucapnya.

Terkait Freeport, Jonan menegaskan proses negosiasi berkaitan dengan proses divestasi saham akan dilakukan Kementerian BUMN. Sedangkan terkait stabilitas investasi diserahkan kepada Kementerian Keuangan.