a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kementerian : Kredit Inalum Bukan dari Bank BUMN

Kementerian : Kredit Inalum Bukan dari Bank BUMN
Ekbis.co.id, Jakarta – Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan tidak ada perbankan BUMN menyalurkan kredit ke PT Indonesia Asaham Alumunium (Inalum) untuk membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

“Tidak ada,” kata Gatot usai nonton bareng final Piala Dunia di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (15/7/2018) malam.

Gatot memastikan hal tersebut berulang kali.

Dia mengatakan pinjaman yang diajukan Inalum untuk pembelian saham Freeport akan lebih banyak disalurkan oleh bank bukan milik pemerintah.

Namun, Gatot tidak merinci entitas bank yang akan menjadi kreditur Inalum tersebut.

Pada 12 Juli 2018, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah ada 11 bank yang siap membantu pendanaan untuk divestasi saham Freeport.

Selain dari pinjaman bank, Inalum juga akan mengandalkan kas internal perusahaan untuk membeli mayoritas saham perusahaan pengendali salah satu tambang emas terbesar di dunia itu.

Nilai divestasi 51 persen saham Freeport mencapai 3,85 miliar dolar AS dengan rincian sebanyak 3,5 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan 350 juta dolar AS untuk Indocopper.

Inalum memang harus menguasai saham Indocopper juga agar kepemilikan di PT FI bisa menjadi mayoritas atau 51 persen.

Di sisi lain, posisi dolar tunai yang dimiliki Inalum mencapai 1,5 miliar dolar AS.

Inalum dan pengendali saham PT FI, Freeport-Mcmoran Inc (FCX), telah menyepakati Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) divestasi sebesar 51 persen saham PT FI pada Jumat, (12/7/2018).

Dengan adanya HoA tersebut maka struktur organisasi dan harga divestasi sudah final sehingga tidak ada lagi perubahan ke depan meskipun transaksi masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya akan finalisasi perjanjian pembentukan perusahaan patungan. (iap)