Kementerian Tenaga Kerja: Ada 21 Ribu Tenaga Kerja Asal China di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubit Analisa Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI Yanti Nurhayati Ningsih mengatakan tahun 2016 ada 21 ribu tenaga kerja asal Tiongkok di Indonesia.
"Untuk di 2017 sendiri, belum menunjukan peningkatan yang signifikan layaknya di tahun 2015 lalu," kata Yanti Nurhayati Ningsih, saat ditemui usai seminar 'Kebijakan dan Prosedur Perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia', Senin (17/7/2017).
Ia mengatakan mayoritas pekerja asing asal Tiongkok berada pada level profesional yakni advisori, manager, serta komisaris, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia bekerja di bidang kontruksi, smelter, hingga PLTU.
"Kemenaker berusaha membatasi pekerja asing hanya pada level-level profesional saja," tambahnya.
Ia pula menyebutkan tenaga kerja asal Tiongkok sering bermasalah pada urusan dokumentasi seperti izin kerja yang tidak sesuai, izin kerja tidak ada, bahkan tidak memiliki lokasi kerja.
"Bukan porsi Kemenaker untuk melakukan deportasi, Kemenaker sejauh ini bila ditemukan pekerja asing yang tidak sesuai dokumen perizinan, maka pekerja tersebut harus keluar dari pekerjaan, dan wajib mengurus dokumen agar bisa dapat bekerja kembali,".
Untuk penyebaran tebesar tenaga kerja asing asal di Tiongkok berada di Kabupaten Bekasi dan provinsi Jawa Timur.
Secara keseluruhan menurut Yanti, di tahun 2016 sajam tenaga kerja asing yang berada di Indonesia, mencapai 75 ribu.