Kemnaker: Tenaga Kerja Asing PT IMIP di Morowali Sudah Berizin
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, tidak ilegal dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Herry Sudarmanto mengatakan jumlah tenaga kerja asing di PT IMIP lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja lokal yang mencapai 28 ribu orang, yakni 2.500 pekerja.
"TKA sudah berizin tidak ada yang ilegal dan lebih sedikit dari tenaga kerja lokal. Mereka tidak hanya satu perusahaan saja, Morowali kan kawasan industri, banyak perusahaan," ujar Herry pada Senin malam, 9 Juli 2018.
Menurut Herry, TKA tersebut menduduki jabatan yang tidak bisa dipenuhi kebutuhannya oleh tenaga kerja Indonesia. "Kalau tenaga kerja kita tidak bisa mencukupi kebutuhannya, baru kita pakai TKA. Jadi enggak sembarangan juga TKA ini menduduki posisi tertentu," ucapnya.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menuturkan para TKA yang bekerja di PT IMIP memiliki izin kerja yang sah. Pihaknya pun tidak menemukan serbuan TKA di wilayah tersebut. "Yang ada justru puluhan ribu pekerja kita yang berasal dari sekitar Sulawesi. TKA IMIP hanya 10 persen dari total pekerja," katanya.
Banyaknya TKA yang berada di PT IMIP diperkirakan karena adanya pembangunan smelter pada 2014 hingga 2016 lalu. Usai pembangunan smelter selesai, TKA yang tinggal di lokasi PT IMIP hanya sekitar 10 persen.
Jumlah TKA Cina di Morowali memang sempat tinggi pada kurun waktu 2015-2016 lalu karena adanya pembangunan smelter sehingga membutuhkan banyak TKA.
Setelah pembangunan smelter selesai sebagian besar para TKA pulang dan sebagian lagi melakukan proses transfer teknologi kepada pekerja lokal. "Banyak masuk pekerja asing karena tidak banyak orang Indonesia yang bisa membangun smelter. Sekarang setelah terjadi proses transfer teknologi ya pada pulang karena mahal kan bayar tenaga kerja asing," tutur Dede.