Kendala Perusahaan Tambang dalam Melakukan Hilirisasi Mineral
duniatambang.co.id - Pemerintah sejak diterbitkannya UU Minerba tahun 2009 memberi sinyal bahwa Indonesia harus bangkit dalam persaingan ekspor dagang mineral melalui poin kewajiban untuk melakukan hilirisasi. Namun, setelah hampir 10 tahun berjalan, kebijakan tersebut dirasa belum maksimal dikarenakan beberapa perusahaan tambang belum berhasil membangun smelter tepat waktu. Alhasil, relaksasi pun diperpanjang hingga beberapa tahun. Yang paling baru, pemerintah melalui RUU minerba kembali memberikan relaksasi yaitu selama 3 tahun, yang berarti kewajiban untuk membangun smelter diperpanjang hingga 2022.
Pemerintah memang sejatinya wajib memberikan perhatian lebih terhadap kendala perusahaan-perusahaan tambang dalam membuat smelter, agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dengan baik. Lalu, apa saja kendala perusahaan di indonesia dalam membangun smelter?
Pertama, biaya yang diperlukan untuk membangun smelter cukup mahal. Paling tidak dibutuhkan investasi sebesar 9-13 triliun untuk membangun smelter alumina. Biaya yang mahal ini membuat beberapa pengusaha tambang “ogah-ogahan” diawal-awal kebijakan hilirisasi diterapkan. Pemerintah pun berusaha mengatasi masalah biaya ini dengan menjadi tender antara beberapa perusahaan smelter dengan lembaga pemberi pinjaman. Program ini rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2020.
Kedua, smelter membutuhkan pasokan energi yang cukup besar. Kendala utama dari perusahaan tambang adalah letaknya yang jauh dari perkotaan sehingga pasokan listrik yang tersedia pun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasi smelter. Semisal untuk memproduksi alumunium per tonnya dibutuhkan listrik mencapai 14 ribu kilo watt hour (kwh). Sementara itu, untuk pengolahan tembaga atau copper dibutuhkan listrik dengan daya 10 ribu kwh per ton, dan nikel membutuhkan 4-5 kwh per ton. Kebutuhan listrik yang besar ini harus diiringi dengan harga listrik yang murah agar keberlangsungan operasi smelter tidak menghasilkan biaya yang terlalu mahal.
Ketiga, tidak adanya kepastian hukum dan bagi para pengusaha, contohnya PT Freeport Indonesia yang sempat menolak untuk membangun smelter pada 2018 dikarenakan perusahaan ini belum juga mendapatkan kepastian perpanjangan izin operasi.
Keempat, masalah perizinan smelter yang panjang, misalnya selain terdapat izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan pemurnian, perusahaan pertambangan juga harus mengurus izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian.
Masalah-masalah diatas menimbulkan pertanyaan terkait target pemerintah yang akan membuat 57 smelter pada 2022, mengingat hingga saat ini baru 17 smelter yang berhasil dibangun. Target ini dianggap tidak realistis dikarenakan masih banyaknya persoalan yang harus dibenahi.