Keran Dibuka Lagi, 9 Perusahaan Ini Lolos Ekspor Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia- Evaluasi ekspor nikel yang berlangsung sejak akhir bulan lalu mulai menunjukkan hasil. Dua perusahaan dilarang ekspor, sementara 9 perusahaan dinyatakan bisa kembali ekspor nikel.
Putusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lewat suratnya yang bernomor ND 1076/BC/2019.
Berdasar dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, putusan ini berdasarkan rapat pada 7 November 2019 pekan lalu di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dipimpin langsung oleh Menko Luhut.
Rapat tanggal 7 itu membahas soal nota hasil intelejen (NHI) untuk progres kemajuan smelter masing-masing perusahaan yang mengantongi surat izin ekspor. Tim ESDM juga sudah melakukan inpeksi ke lapangan sejak 29 Oktober hingga 2 November 2019.
Bahwa berdasar hasil inpeksi tersebut, dua perusahaan dinyakan dilarang ekspor yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia. "Keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November, bahwa 9 perusahaan yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel < 1,7% dan PE atas perusahaan tersebut masih berlaku," tulis dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jumat (8/11/2019).