batampos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri Amjon mengatakan ada dua perusahaan di Kepri yang diberikan izin melakukan ekspor bauksit. Yakni, PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dan PT Lobindo.
“Ini berdasarkan keputusan Kementerian ESDM,” ujar Amjon, usai rapat koordinasi bersama di Kantor ESDM Kepri, Senin (28/7).
Menurut Amjon, PT GBA mendapatkan kuota sebesar 1,6 juta ton setahun. Sedangkan PT Lobindo 1,5 juta ton. Untuk pelaksanaan ekspor, kedua perusahaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan Industri.
“Makanya perlu menyamakan persepsi dengan pihak-pihak terkait. Baik itu TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya,” papar Amjon.
Kepada perusahaan tersebut, Amjon meminta bertindak sesuai aturan yang ditetapkan. Seperti melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan utama yang harus dilengkapi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Rekomendasi Surveyor Indonesia, Return on Assets (ROA) perusahaan.
“Kewajiban lainnya adalah membayar Pph 22 sebesar 1,5 persen, royalti 3,5 persen, dan pajak ekspor 10 persen,” tegas Amjon.
Tahap awal bauksit yang dieskpor masih dalam kategori setengah jadi. Adapun kadar kandungannya sebesar 42 persen. Nantinya pelaksanaan ekspor bauksit melalui sistem smelter atau jadi.
“Diharapkan sebelum 2021 sudah membangunan smelter. Investasi membutuhkan anggaran Rp 10 sampai Rp12 triliun. Apabila tidak memenuhi aturan tersebut, negara akan mencabut kewenangannya,” tutup Amjon. (jpg)