Kesepakatan Baru Dinilai Tetap Rugikan Negara
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kesepakatan baru itu tetap merugikan negara. Keputusan pemerintah tersebut ibarat memformalkan kesalahan sama yang pernah dibuat oleh Pemerintahan Soeharto pada 1991.
Yusri menyayangkan divestasi 51% dan pembangunan smelter yang selalu tidak dipenuhi oleh Freeport selama ini , walaupun ketentuan itu sudah ada dalam kontrak karya. Dia juga berharap IUPK diserahkan kepada konsorsium BUMN Tambang.
Senada, pengamat energi dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai kesepakatan tersebut tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah.
Menurut dia, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Nasional (WPN) yang harus disetujui DPR. IUPK pun mestinya diprioritaskan kepada BUMN.
Redi menilai, pembelian saham divestasi merugikan Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir, wilayah bekas PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia
beritasatu.com