a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ketika Hutan Lindung Sulawesi Tenggara Terbabat jadi Tambang Nikel

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menyegel perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, beredar. Mei lalu, polisi mengusut PT Bososi Pratama, atas dugaan menambang di hutan lindung, di Kecamatan Lasoso, Desa Marombo, Konut. Tiga perusahaan kontraktor sudah jadi tersangka, sedang AU, Direktur Bososi, masih proses pemeriksaan.

Puluhan alat berat milik perusahaan ini disita polisi yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto. Sekitar 50 tumpukan ore nikel hasil pengerukan di hutan lindung kena sita. Polisi juga menemukan laut tereklamasi untuk pelabuhan ore nikel.

Bososi, adalah satu dari ratusan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra. Perusahaan ini diketahui banyak memberikan surat perintah kerja kepada beberapa kontraktor tambang mengeruk ore nikel untuk dijual kepada perusahaan smelter atau pemurnian nikel.

Pipit mengatakan, langkah pertama mereka menindak beberapa kontraktor tambang bekerja dengan Bososi. Ada tujuh perusahaan. Proses hukum terbagi dua. Pertama, tiga laporan polisi pada tiga perusahaan ditangani Bareskrim, dan empat laporan polisi dari empat perusahaan ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra.

“Saat ini, kami sudah proses penyelesaian kasus, dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Konawe, status sudah siap disidangkan,” katanya via telepon.

Selain penyelidikan dan penyidikan, Polri juga lelang ore nikel di KPKNL Kendari. Lelang ini untuk menutupi kerugian negara dari hasil penambangan ilegal Bososi. Adapun yang dilelang adalah ore temuan di tiga tumpukan dengan belasan ribu metrik ton.

“Selanjutnya, kami akan lelang juga alat berat hasil sitaan,” katanya.



Policeline tambang nikel diduga di kawasan hutan lindung. Foto: Bareskrim Mabes Polri

Policeline tambang nikel diduga di kawasan hutan lindung. Foto: Bareskrim Mabes Polri



Pipit bilang, kalau dalam proses lelang ore nikel sepi peminat, mereka akan langsung mengirim berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sultra.

Kini, baru tiga perusahaan kontraktor Bososi jadi tersangka, Direktur Bososi, AU sendiri masih status saksi dan pemeriksaan belum selesai. AU diperiksa selaku pemilik IUP dan pemberi kerja kepada para kontraktor tambang itu. Meskipun saat ini AU masih saksi, katanya, tak menutup kemungkinan jadi tersangka. “Bukti pemberian SPK (surat perintah kerja-red) itu masih kami cari.”

Mabes Polri, katanya, akan terus menyelidiki dan menyidik kasus ini. “Kami akan dalami lagi para pihak yang diduga terlibat. Pastinya tidak akan berhenti sampai disini (tiga tersangka-red),” katanya.



Soal Bososi Pratama

Mongabay coba menghubungi AU maupun orang-orang yang dikatakan menduduki jabatan dalam Bososi Pratama, namun permintaan wawancara tak juga mendapat respon.

Adapun informasi seputar perusahaan ini, di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Bososi salah satu perusahaan pemegang IUP seluas 1.800 hektar.

Data Dinas Kehutanan Sultra, Bososi mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sahid, Kepala Bidang Kehutanan Sultra mengatakan, dari luasan sekitar 1.800 hektar Bososi, IPPKH sekitar 495 hektar. Informasi di Dinas ESDM ada 76 IUP di Konut dengan status clean and clear (CnC).

Untuk Bososi, dalam perjalanan, sering mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat baik di Konut maupun Kendari. Sebelumnya, perusahaan ini juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini memeriksa AU terkait penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan dan IUP di Sultra pada 2008-2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, AU dimintai keterangan untuk kasus mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Selain KPK, Polda Sultra juga penyidikan sampai 2018. AU pernah jadi tersangka dan ditahan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsu Polda Sultra. Belakangan, hakim Pengadilan Negeri Unaaha memutus bebas.



Hutan lindung di Konawe Utara, bersih terbabat untuk tambang nikel. Foto: Walhi Sultra

Hutan lindung di Konawe Utara, bersih terbabat untuk tambang nikel. Foto: Walhi Sultra



Pembiaran

Sultra, adalah wilayah banyak kandungan nikel di Indonesia. Potensi cadangan nikel paling banyak di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Cadangan nikel Indonesia menguasai 23,7% cadangan dunia, dengan total sekitar 9 miliar metrik ton.

Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin pertambangan baik eksplorasi dan produksi nikel di tujuh provinsi tercatat 1.278 IUP. Per Mei 2019, berdasar data rekonsiliasi Ditjen Minerba total IUP nikel ada 281 IUP.

Kabupaten Konut, merupakan daerah terbesar sebaran nikel dan IUP. Rata-rata perusahaan pemegang IUP mempunyai luasan konsensi mencapai 500 hektar. Namun, katanya, IUP-IUP itu masuk kawasan hutan lindung dan tak miliki IPPKH.

Walhi Sultra menemukan, tidak hanya tujuh perusahaan di-policeline Bareskrim Mabes Polri karena menambang dalam kawasan hutan lindung. Walhi menyebut, hampir semua aktivitas penambangan di Konut itu ilegal.

Ragam kesalahan perusahaan-perusahaan tambang ini, katanya, mulai menambang di hutan lindung, membuat jalan di hutan lindung, menimbun laut dan menabrak tata ruang laut yang ditetapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Saharudin, Direktur Eksekutif Walhi Sultra, mengatakan, tujuh perusahaan operasi di hutan lindun itu bagian kecil dari begitu banyak kejahatan tambang di Sultra.

“Menurut saya, hal dilakukan Bareskrim itu biasa dan kecil. Kalau mau menindaki ayo yang besar-besar.”

Datangi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas, katanya, cek titik koordinat, dan buka peta, “Tanya dinas-dinas mulai dari ESDM, Kehutanan dan Perhubungan. Akan ditemukan tindak pidana yang sangat besar,” kata Saharudin.

“Kenapa harus Bareskrim yang menindaki penambangan ilegal di Sultra? Jadi tanda tanya untuk pihak berwajib di Sultra.” Seharusnya, kata Udin, Polda Sultra lakukan penegakan hukum sejak lama, bukan pembiaran.

“Semua melakukan pembiaran. Dinas ESDM juga begitu, Kehutanan juga begitu. Masa’ yang dari Jakarta bisa tahu ada tambang ilegal, sementara kita yang di Sultra tidak tahu. Kan aneh sekali itu.”

Dia bilang, pertanyaan juga harus ditujukan kepada inspektur tambang. “Kerjamu apa selama ini? Penyidik Kehutanan juga harus dimintai tanggung jawab, sekelas Konut yang wilayahnya kecil kenapa tidak ditindak.”

Dia kecewa, seharusnya pemerintah dan penegak hukum pro aktif dalam melihat kejahatan lingkungan di Konut dan Sultra.



Tumpukan ore nikel dan alat berat yang kena sita Bareskrim Polri karena diduga beroperasi di hutan lindung. Foto: Bareskrim Mabes Polri

Tumpukan ore nikel dan alat berat yang kena sita Bareskrim Polri karena diduga beroperasi di hutan lindung. Foto: Bareskrim Mabes Polri



Tata kelola

Meidy Katrin Lengkey, Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), , mengatakan, selama ini proses penambangan di Sultra diukur berdasarkan kadar nikel. Jadi, rata-rata perusahaan eksploitasi secara ugal-ugalan dengan mencari kadar nikel tinggi. Tidak jarang ditemukan proses penambangan di kawasan hutan.

“Yang dilakukan selama ini kan RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja-red) dulu, direncanakan yang mana mau dikerja, padahal sampai di lapangan, hasil RKAB itu tidak ada karena memang kadar tidak sesuai ditemukan,” kata Meidy.

Pemerintah, harusya tegas dalam mengelola bisnis tambang di Sultra guna mencegah mafia pertambangan agar tak merugikan lingkungan dan pendapatan daerah.

“Ada dana masuk ke daerah sebagai royalti, tetapi sedikit karena hal yang terjadi di lapangan ilegal.”

Walhi pun mendesak kepolisian dan pemerintah berkolaborasi penegakan hukum dan benahi tata kelola sumber daya alam. Bicara Konut, kata Saharudin, tutupan hutan tersisa paling 30% karena sudah banyak terbuka oleh perkebunan dan tambang.

Saat ini, katanya, dalam kondisi kritis pemerintah terkesan tutup mata dan pembiaran. Lebih lagi, bahaya sudah terasa, seperti Konut sudah langganan banjir dan longsor setiap tahun. “Kita jaga sisa [hutan[ itu.”

Pihak berwenang, katanya, harus segera tanggap kalau ada pelanggaran-pelanggaran terjadi, salah satu penerbitan IPPKH di daerah itu ilegal.

Sahid membenarkan kalau daerah tak bisa keluarkan IPKKH lagi. Saat ini, katanya, Dinas Kehutanan, tidak lagi menerbitkan IPPKH di Konut. Dia akan pemantauan ketat. Dia mengeluhkan, sumber daya manusia terbatas hingga sulit pengawasan dan penindakan.

“Tetapi kami terus berupaya, jika ada yang melanggar, silakan laporkan dulu, baru kita atur waktu mengeceknya.”

Saharudin bilang, perbaikan tata kelola tambang di Sultra juga harus dilakukan Gubernur, Ali Mazi.