Ketua DPR Minta Pemerintah Desak Freeport Realisasikan Divestasi
Jakarta: Pemerintah diminta untuk mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) merealisasikan pelepasan 51 persen saham divestasi. Sebab, hingga kini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI kepada Indonesia tak kunjung terlaksana.
Padahal Pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga tahun 2041. "Pimpinan DPR RI mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak PTFI segera memenuhi kesepakatan tersebut," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kamis, 22 Februari 2018.
Komisi VI dan Komisi XI DPR RI juga perlu mendorong Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI kepada Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia, kata dia, selama ini telah mengizinkan PTFI melakukan eksplorasi dan mengekspor konsentrat dari pertambangan emas di Papua.
Kesepakatan lainnya yang diatur dalam UU Migas, menurut Bambang adalah, PTFI menguraikan konsentrat tersebut pada smelter di Indonesia, tapi sampai saat ini belum terlaksana.
Karena itu, Bambang meminta Pemerintah Indonesia bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya PTFI yang merupakan anak perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.
"Pemerintah Indonesia harus konsisten pada amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan kontrak karya agar tidak merugikan masyarakat," terangnya.