a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kewajiban Divestasi Saham Vale Tetap 40%

Kewajiban Divestasi Saham Vale Tetap 40%
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia terkait divestasi saham. Amandemen yang disepakati pada 17 Oktober 2014 silam itu menyatakan besaran divestasi yang menjadi kewajiban perusahaan adalah 40%. Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Oktober 2014 itu mengklasifikasi divestasi dalam tiga kategori kegiatan tambang. Kewajiban melepas 51% bagi perusahaan modal asing yang hanya melakukan penambangan.

Kemudian divestasi 40% bagi perusahaan modal asing yang melakukan penambangan dan pengolahan/pemurnian mineral (smelter). Sementara perusahaan modal asing yang melakukan penambangan di bawah tanah kewajiban divestasinya hanya 30%.

Vale merupakan pemegang KK pertama yang meneken amandemen kontrak di 2019. Merujuk pada ketentuan itu, maka Vale wajib melepas 20% saham dalam kurun waktu 5 tahun sejak amandemen alias pada Oktober 2019 nanti. Pasalnya, Vale sebelumnya sudah melepas 20% saham ke publik. PP 77/2014 ini kemudian direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui PP No 1 Tahun 2017.

Dalam beleid itu disebutkan besaran kewajiban divestasi perusahaan tambang asing sebesar 51%. Tidak ada lagi klasifikasi jenis kegiatan tambang untuk menentukan besaran kewajiban divestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan kewajiban divestasi Vale tetap 40%, bukan sebesar 51% merujuk pada kewajiban divestasi pada PP 1/2017. “Divestasi sesuai dengan amandemen kontrak,” kata Bambang di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bambang menuturkan, Vale sudah menyurati Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai rencana pelepasan saham 20% melalui skema divestasi. Hanya saja dalam surat tersebut belum disebutkan besaran nilai valuasi sahamnya. Oleh karenanya, Kementerian ESDM belum bisa melakukan evaluasi terkait rencana divestasi Vale.

“Sounding sudah, bahwa dia tahun ini akan divestasi. Tapi besarannya berapa, nilainya berapa, dia harus tawarkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Dikatakannya, penawaran divestasi itu nantinya akan disikapi sesuai peraturan yang berlaku. Divestasi itu akan ditawarkan secara berjenjang dari pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat tidak berminat maka kemudian ditawarkan ke pemerintah daerah. Bila pemda juga tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN dan BUMD. (rap)