Kewenangan smelter akan dikembalikan ke Kemenperin
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih membahas mengenai kewenangan dan pembinaan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Asal tahu saja, saat ini masih ada dualisme kewenangan. Di antaranya smelter Izin Usaha Industri (IUI) yang dibina oleh Kemenperin dan smelter Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibina oleh Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan kewenangan dan pembinaan smelter akan kembali kepada Kemenperin.
"Sejarahnya kan dulu memang jadi ranahnya industri (Kemenperin) kemudian dilimpahkan ke ESDM, dan sekarang akan dikembalikan lagi ke Industri," tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Pekan lalu (4/5)
Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said belum bisa menyimpulkan bahwa kewenangan smelter ini akan beralih ke Kemenperin. Pasalnya, masih dilakukan kajian yang objektif.
Namun yang jelas, kata Sudirman, pembinaan teknis tambang ada di Kementerian ESDM, sedangkan teknis pembinaan industri ada di Kemenperin.
"Smelter baik definisinya akan ditata dengan baik. Kita masih harus hati-hati menyimpulkan (kewenangan) seperti itu, intinya kita memberikan kemudahan para investor untuk investasi," terangnya.
Secara logika, lanjut Menteri Sudirman, domain Kementeriam ESDM hanya sampai pada pasokan. Namun, hal itu masih sebatas studi yang akan dibuatkan regulasi dan masuk kedalam Revisi Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Nanti dalam UU akan ada klausul yang menjelaskan, kewenangan Kementerian ESDM dalam smelter," tandasnya.
Adapun Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan dengan tidak adanya dualisme kewenangan smelter ini. Pemerintah memastikan dapat memberikan kemudahan untuk para investor yang akan berinvestasi.
"Intinya sama itu, kita memberikan kemudahan para investor untuk investasi," pungkasnya.