a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kinerja 2017: 34 Proyek Industri Smelter Hasilkan Investasi Rp752 Triliun

Kinerja 2017: 34 Proyek Industri Smelter Hasilkan Investasi Rp752 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA - Total investasi 34 proyek industri smelter mencapai Rp752,62 triliun pada tahun lalu.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto mengatakan Industri smelter tersebut terdiri dari pengolah bijih besi, bijih nikel, bijih bauksit, konsentrat tembaga, stainless steel, dan aluminium.

“Dari 34 proyek smelter, mampu menyerap tenaga kerja sekitar 30.000 orang,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Harjanto, untuk terus mendorong investasi di sektor industri smelter, perlu dukungan dalam ketersediaan bahan baku. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41/2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

“Jadi, harus ada kebijakan yang mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri. Karena kalau tidak, pelaku usaha akan lebih memilih untuk ekspor bahan baku kita daripada membangun fasilitas pengolahan mineral,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut Harjanto, diperlukan sinergi penerbitan izin usaha serta pola dan tata cara pembinaan industri smelter. Untuk itu, pihaknya berupaya mengurai permasalahan dualisme perizinan yang masih dikeluhkan pelaku industri smelter di Tanah Air.

"Dualisme perizinan ini membingungkan investor. Makanya, kami akan berupaya mencarikan solusinya," terangnya.

Dia juga menyampaikan, izin usaha untuk kegiatan industri pengolahan dan pemurnian mineral logam berupa Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Pemurnian (IUP OP Pengolahan Pemurnian) membawa ketidakpastian iklim investasi.

Menurutnya, beberapa industri smelter diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal mereka hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, serta tidak memiliki lahan tambang.

"Nah, mereka akhirnya memaksakan untuk membuat IUP itu," tukas Harjanto.

Untuk itu, Kemenperin meminta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) untuk mendata perusahaan dan permasalahan terkait secara terperinci. Setelah itu, imbuh Harjanto, jajarannya akan membahas hal tersebut pada tingkat Kemenko Perekonomian untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Setelah data resminya kami terima, akan kami bahas di tingkat Kemenko," jelasnya.

Adapun rincian hasil produksi industri pengolah logam dan mineral di Tanah Air yaitu, smelter besi mencapai 7,6 juta ton, refinery alumina 2,3 juta ton, dan smelter aluminium 1 juta ton.

Selanjutnya, smelter nikel 4,6 juta ton dan smelter stainless steel slab 2 juta ton, serta smelter tembaga 303 ribu ton.