a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kisruh PLTU Mulut Tambang, KEN Usulkan Revisi Permen ESDM No.9/2016

Kisruh PLTU Mulut Tambang, KEN Usulkan Revisi Permen ESDM No.9/2016
JAKARTA – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) awalnya hanya meliputi sektor migas saja, namun pada langgal 1 Januari 2016 masa kerjanya diperpanjang dan cakupannya diperluas, yaitu juga mencakup sektor minerba dan sektor panas bumi.

Adapun misi Komite Eksplorasi Nasional pada Sub Komite Minerba adalah penyehatan kondisi eksplorasi mineral dan batubara dengan target peningkatan kegiatan eksplorasi dalam 5 tahun ke depan.

Ketua KEN, Andang Bachtiar mengatakan, sehubungan dengan permasalahan PLTU Mulut Tambang dalam kaitannya dengan Usaha Konservasi dan Eksplorasi Cadangan Batubara Indonesia, KEN memberikan pandangan sebagai berikut, pertama dalam menentukan biaya penambangan perlu dikedepankan konsep transparansi harga antara Kementerian ESDM, PLN, dan pemasok batubara.

Kedua, penentuan biaya penambangan sebaiknya dilakukan oleh konsultan independen yang telah disetujui oleh ESDM dan PLN.

“Mengingat perdebatan ESDM dan PLN berawal dari harga mulut tambang di Sumatera yang didasarkan atas usulan biaya penambangan dari pihak pelaku tambang atau calon pemasok secara langsung,” ujar Andang dalam siaran pers, Senin (2/8).

Lanjutnya, ketiga pendekatan kepemilikan terintegrasi antara PLTU Mulut Tambang baik PLN maupun IPP Iebih dipastikan nilainya (10 % sampai 30 % dsb).

Keempat, mengusulkan revisi pada Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2016 yaitu, untuk jarak antara PLTU Mulut Tambang dan wilayah tambang maksimal 20 KM (over regulated).

“Sehingga semestinya direvisi atau dihilangkan mengingat kondisi sebaran IUP yang memungkinkan jarak IUP lebih dari 20 km (kebijakan terlalu jauh masuk ke wilayah teknis),” jelasnya.

Revisi berikutnya, lanjut Andang, untuk PLTU skala kecil (7 MW-25 MW). mengingat kebutuhan batubara hanya mencapai 35.000 ton-125 000 ton per tahun tentu tidak dimungkinkan dipasok dari luar IUP yang berjarak jauh, juga bukan dipasok oleh perusahaan tambang besar.

“Sehingga cost plus dengan margin 15% – 25% dapat ditetapkan, namun perhitungan biaya penambangan tetap melalui konsultan,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk PLTU skala besar (100 MW-1000 MW), mengingat pemasok batubara adalah perusahaan besar maka harga batubara dilakukan business to business.

“Namun kontrol terhadap konservasi atau S/R tetap menjadi kontrol ESDM agar tidak terjadi hilangnya cadangan akibat dari sekadar menjual harga murah serta keuntungan besar bagi perusahaan,” pungkasnya.

Sumber : www.mineralenergi.com