Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kegiatan Tambang Nikel di Pulau Wawonii Dihentikan
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dicabut. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Dari segi hukum, pertambangan di pulau Wawonii melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Pasal 35 UU tersebut menyatakan, dalam memanfaatkan wilayah pesisir pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.
"Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 km persegi. Dengan demikian, pertambangan nikel di pulau ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No 27 tahun 2007," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, di Jakarta, Senin (11/11).
Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologi. Menurut dia, setiap tahun banjir bandang selalu terjadi di pulau tersebut. Sebelumnya, kata dia, banjir tidak terjadi sebelum adanya proyek tambang.
"Saat ini, warga sudah mulai merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel di pulau Wawonii. Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibanding pulau-pulau besar," ujar dia.
Kerusakan juga terjadi di wilayah pesisir pulau. Terutama di desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Selatan, tempat dibangunnya pelabuhan khusus untuk menunjang proyek tambang. Lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kini masyarakat kesulitan menemukan ikan-ikan karang. Meski lokasi pertambangan terletak di atas hutan, tapi limbahnya akan berakhir di pesisir. Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan meluas jika proyek tidak dihentikan.
Kerusakan ekosistem pesisir juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara. Nelayan melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel.
Jika sebelum tambang, nelayan bisa menangkap 50 kg gurita tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, nelayan hanya bisa menangkap 5 kg gurita saja. Jika sebelumnya nelayan bisa menangkap ikan ekor kuning dan ikan sunu sebanyak 1.000 kg tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, masyarakat hanya bisa menangkap di bawah 100 kg tiap hari.
Sementara KontraS juga melakukan investigasi terkait upaya kriminalisasi terhadap 27 masyarakat Wawonii. KontraS menemukan secara umum 27 orang tersebut dituduh melakukan perlawanan terhadap kegiatan perusahaan sehingga pasal yang dikenakan seputar pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan pasal 162 UU Mineral dan Batubara tentang penghalangan kegiatan perusahaan. 1 dari 1 halaman Patuh Aturan, 9 Perusahaan Kembali Bisa Ekspor Nikel
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan 9 perusahaan kembali melakukan ekspor nikel usai pencabutan larangan ekspor beberapa waktu lalu. Pemberian izin kepada 9 perusahaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepatuhan dalam mengikuti peraturan yang ada.
"Sekarang yang perlu verifikasi lanjutan ada dua, yang 9 sudah penuhi syarat sehingga kita bisa izinkan ekspor," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (11/11).
Heru melanjutkan, dua perusahaan masih mengajukan persyaratan untuk kembali melakukan ekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surveyor masih terus melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan tersebut.
"(Nama perusahaannya?) Wah tidak hapal PT nya. Tapi 2 sedang kami lakukan verifikasi lanjutan, bukan kami maksudnya, tapi ESDM sedang lakukan verifikasi lanjutan kerjasama dengan surveyor. Nanti ini, makanya kami akan koordinasi lebih lanjut supaya ada kepastian," jelasnya.
Dia menambahkan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir jika ingin menjalankan usahanya. Pertama kadar nikel harus memenuhi standar. Kedua, harus memiliki persetujuan ekspor, serta harus berkaitan dengan kemajuan pembangunan smelter.
"Jadi kan ada beberapa syarat, pertama kadar, kedua persetujuan ekspor sendiri, di belakang persetujuan ekspor berkaitan dengan kemajuan pembangunan smelter. Saya kira meliputi 3 tiga variabel," tandasnya.