a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Komisi VII DPR RI Kunker Spesifik Soal Tambang Nikel di Morowali

Komisi VII DPR RI Kunker Spesifik Soal Tambang Nikel di Morowali
Kronologi, Morowali – Komisi VII DPRD RI kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (1/7/2019). Kunker kali ini menyangkut perkembangan hilirisasi produk tambang nikel.

Rombongan yang dipimpin Ihwan Datu Adam, SE dan Anggota Drs H.M. Gandung Pardiman MM kemduian menggelar pertemuan di ruang rapat Bandar Udara Morowali, dan dihadiri Bupati Morowali Taslim, Kadis Lingkungan Hidup Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Andi Rahmadani, Kadis Kominfo Drs Abdurahman, Kepala OPD Pemkab Morowali, Manajemen PT. IMIP dan PT. BDM serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Bupati Morowali, Taslim mengatakan, kehadiran para anggota DPR RI dari Komisi VII bisa memberikan petunjuk atau solusi permasalahan di Morowali, khusnya dalam pengelolaan lingkungan hidup pada Kawasan Industri Morowali di Kecamatan Bahodopi.

“Persoalan pengelolaan lingkungan hidup belum berjalan maksimal. Ke depan kami sangat berharap perhatian khusus dari pemerintah pusat khususnya pengelolaan sampah dan akses transportasi yang rusak akibat terjangan banjir bandang belum lama ini,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali ini.

Baca juga: Komisi Akreditasi RS Lakukan Verifikasi Akreditasi Tahap II RSUD Morowali

Sementara itu, Ketua Tim, Ihwan Datu Adam mengatakan, perkembangan pembangunan smelter dan proses hilirisasi bahan mineral merupakan salah satu konsekuensi positif dari diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2019 tentang pertambangan minerba.

‘’Inilah yang mendorong tumbuhnya industri berbasis pengelolaan mineral logam di dalam negeri. Salah satunya adalah kawasan industri PT IMIP diharapkan menjadi pusat pengembangan Industri berbasis nikel di Indonesia,” katanya.

Melalui kunjungan spesifik ini, kata Ihwan, pihaknya berharap agar kegiatan usaha pertambangan termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Morowali dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kaidah Good Mining Practice atau pengelolaan pertambangan yang mentaati peraturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang berlandaskan pada efektifitas, melaksanakan konservasi bahan galian, dan memelihara fungsi lingkungan serta sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba.

Ihwan menegaskan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan harus dilakukan secara berani dan tegas dengan cara memberikan sanksi administrasi, gugatan kerusakan lingkungan hidup dan tuntutan pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Untuk itu, kata dia, pertemuan ini mengharapkan adanya penjelasan dan informasi serta masukan dari pihak PT IMIP dan PT BDM serta pemerintah daerah setempat menyangkut berbagai permasalahan yang terkait kegiatan pertambangan dan kegiatan hilirisasi produk mineral logam (nikel) yang dihadapi saat ini.

“Segala penjelasan atau pemaparan yang disampaikan akan menjadi bahan pada pelaksanaan raker dengan menteri terkait,” katanya. (*)