a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Komisi VII DPR Rapat dengan Petinggi Freeport dan Amman Mineral

Komisi VII DPR Rapat dengan Petinggi Freeport dan Amman Mineral
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Rapat itu terkait status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disandang kedua perusahaan tersebut.

Hadir dalam RDP ini yakni Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas dan Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot.

"Kami selama ini mengetahui perkembangan soal IUPK dari media. Makanya sekarang kami ingin mengetahui langsung," kata Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi selaku pimpinan rapat di Jakarta, Rabu (7/6).

Freeport dan Amman sebelumnya mengantongi status Kontrak Karya (KK). Amman merupakan eks PT Newmont Nusa Tenggara. Perubahan status menjadi IUPK itu menyusul kebijakan pemerintah yang melarang pemegang KK ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Hanya pemilik IUPK yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) diizinkan ekspor selama lima tabun ke depan. Pemegang KK tetap diberikan izin ekspor konsentrat jika beralih status menjadi IUPK.

Amman beralih status menjadi IUPK pada Februari lalu. Sedangkan Freeport berubah lisensi menjadi IUPK pada April kemarin. Hanya saja perubahan IUPK Freeport itu belum bersifat permanen lantaran masih ada proses perundingan hingga Oktober nanti. Bila dalam perundingan tidak tercapai kesepakatan maka Freeport dapat kembali menjadi KK.