Komisi VII Sesalkan Masih Lemahnya Pengawasan Lingkungan Tambang
Jakarta, EnergiToday-- Anggota Komisi VII DPR, Endre Saifoel, mengatakan, pihaknya menyesalkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian dalam ekspor hasil tambang belakangan ini. Mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya, merupakan suatu kesalahan besar.
"Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil bahan tambang zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” tutur Endre di Kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu (17/9).
Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas. Pada Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Politisi Nasdem itu mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012, bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
Direktur PT TIL Dexter, Syarif Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, perusahaanya memiliki izin usaha tambang di Palangkaranya dan berlaku hingga 2020. (mt/bs/mc)