a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Korupsi Izin Tambang Bauksit, 10 Orang Dijebloskan ke Tahanan

NUSADAILY.COM-RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan sepuluh orang tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit. Sepuluh tersangka itu mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang pada Rabu 2 September 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asispidsus) Kejati Kepri Wagiyo, mengatakan, seharusnya tersangka kasus korupsi izin tambang bauksit yang ditahan berjumlah 12 orang.

Dua tersangka lainnya, kata dia, mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit. Keduany adalah Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa berinsial BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi berinisial AR.

Dia pun meminta kedua tersangka tersebut berperilaku kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik.

“Jika tidak kooperatif, kita akan jemput paksa,” kata Wagiyo.

Wagiyo menyampaikan bahwa penahanan para tersangka itu sudah cukup alat bukti. Salah satu pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya lagi.

Baca pula: Kebutuhan Listrik Proyek Smelter Tambang Mencapai 4.798 Megawatt (MW)

Sepuluh tersangka tersebut, lanjut dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Setelah itu kita segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Wagiyo.

Adapun 10 tersangka yang ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri inisial Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT.

Lalu Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, dan Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.

Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su.

Berikutnya, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, dan Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.

Penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang bauksit menindaklanjuti surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri. Bahwa para kepala dinas yang menjadi tersangka itu sebelumnya menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu. (yos)