a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kuartal III/2019, Produksi Alumina Well Harvest 78,1 Persen dari Target

Kuartal III/2019, Produksi Alumina Well Harvest 78,1 Persen dari Target
Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang periode Januari-September 2019, produksi smelter grade alumina (SGA) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) telah mencapai 781.409 ton atau 78,1% dari target tahun ini sebanyak 1 juta ton.

Head of Corporate Communication PT WHW Suhandi Basri mengatakan produksi alumina per kuartal pada tahun ini terus mengalami peningkatan. Pada kuartal I mencapai 252.728 ton, lalu mengalami peningkatan pada kuartal II menjadi 263.743 ton dan pada kuartal III 264.938 ton.

Perseroan pun yakin target produksi 1 juta ton hingga akhir tahun akan tercapai. Sepanjang tahun lalu, realisasi produksi alumina perusahaan mencapai 1,103 juta ton.

"Untuk tahun ini bisa diproyeksikan akan melebihi yang ditargetkan sebanyak 1 juta ton," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: SMELTER BAUKSIT : Well Harvest Winning Setor Rp367 Miliar kepada Negara

Suhandi menilai sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang membangun smelter yang mengolah bauksit menjadi SGA, keberadaan PT WHW menjadi strategis untuk mendukung dan menjadi wujud nyata konsep penghiliran dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut lagi, Suhandi menuturkan peningkatan produksi ini juga sejalan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perseroan dengan hasil kinerja baik, efektif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan kepedulian terhadap lingkungan menjadi prioritas untuk diimplementasikan secara menyeluruh dan penting untuk diterapkan karena menjadi salah satu misi perseroan sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggungjawaban dalam memenuhi ketentuan tentang Amdal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun aturan itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan perseroan dalam ruang lingkup air, udara, hingga pemantauan flora dan fauna menunjukan memenuhi baku mutu yang telah dipersyaratkan sesuai dengan pelaksanaan penambangan yang baik dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.

"Ini telah berjalan cukup efektif dan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam dokumen Amdal," katanya.

Dia menambahkan untuk memastikan pengelolaan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan dan efektif, perseroan melakukan kegiatan pengawasan secara internal dan melibatkan pihak independen untuk menyusun laporan Rencana Pengelolaan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilakukan setiap semester.

Laporan tersebut berpedoman kepada Dokumen RKL dan RPL di lokasi proyek yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan telah dilaksanakannya rencana pengelolaan dan pemantauan yang direkomendasikan di dalam D]dokumen RKL dan RPL, menunjukan konsistensi PT WHW dalam upaya melestarikan lingkungan," tutur Suhandi.