a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kuota Ekspor Newmont Berlaku Hanya sampai 12 Januari 2017

Kuota Ekspor Newmont Berlaku Hanya sampai 12 Januari 2017
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kuota ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang saat ini sudah diakuisisi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) lebih kecil dari jumlah ekspor yang diajukan dalam permohonan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kuota ekspor yang diajukan AMNT sekitar 419.757 ton. Besaran kuota itu tidak jauh berbeda dengan kuota ekspor di 24 Mei- 23 November 2016 ini. Namun, pihaknya tidak mengabulkan permohonan tersebut.

“Kuotanya jauh berkurang dari itu,” kata Bambang di Jakarta, Senin (14/11).

Dikatakannya, kuota ekspor yang diberikan lebih kecil mengingat perpanjangan izin ekspor hanya berlaku hingga 12 Januari 2017 mendatang. Batas izin ekspor itu mengacu pada Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Beleid itu menyatakan izin ekspor konsentrat diberikan hingga 12 Januari 2017. “Jadi kuotanya sampai Januari,” ujarnya.

Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Lantaran tenggat waktu izin ekspor hanya sampai Januari 2017 maka perpanjangan izin tersebut tidak akan sampai 6 bulan.

Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. Adapun izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara yang sekarang menjadi AMNT berakhir pada 23 November mendatang.