a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Langkah Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor Freeport Tak Disoal Komisi VII

Langkah Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor Freeport Tak Disoal Komisi VII
JAKARTA - Langkah pemerintah menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport tak dipermasalahkan anggota DPR.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto menganggap, pemberian izin tersebut hanya bersifat sementara saja.

"Pemberian izin tersebut kan cuma sampai lima bulan. Karena sampai Januari ini gak boleh keluarkan izin tersebut lagi," ungkap Dito di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (10/08/2016).

Tetapi, lanjut dia, yang paling penting adalah harus ada ketegasan dari pemerintah terhadap Freeport, terutama terkait realisasi pembangunan smelter.

"Kita harus melihat keseriusan Freeport sejauh mana niat Freeport membangun smelter. Masalahnya sampai saat ini progres pembangunan smelter masih 14 persen," tandas dia.

Menurutnya, dengan adanya izin konsentrat 5 persen hal itu juga membuat pembangunan smelter progersnya sangat lamban.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus melihat itikad baik dari perusahaan tambang tersebut.

"Freeport harus membuktikan dulu baru perpanjangan karena kita baru membahas soal perpanjangan kontrak di tahun 2019," tegasnya.

Lebih lanjut Dito menjelaskan bahwa pemberian izin perpanjangan eksport konsentrat pada Freeport tidak menyalahi aturan.

"Ada Permen (peraturan menteri) tahun 2014 dimana diizinkan untuk melakukan eksport konsentrat sebanyak 2 ton dan berakhir pada tahun 2016. Dan ini akan tertuang pada UU Minerba yang insyallah selesai pada akhir tahun, maka dari itu tidak masalah bila hanya 5 bulan," katanya.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan ‎persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Meski saat ini, perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak signifikan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2016, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016.

Sumber : www.teropongsenayan.com