Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Nasib Suram Industri Baja Eropa
JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa berencana menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel yang dilakukan Indonesia, karena dianggap tidak fair dan hanya menguntungkan industri baja dan smelter dalam negeri sendiri.
Sebagaimana dilansir Reuters, kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium. Sebagai informasi, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa.
Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Baca juga: Dubes Uni Eropa Sebut Tak Ada Larangan Impor Minyak Sawit RI Pelarangan ekspor biji besi pada tahun 2020 ini tentunya jadi kabar suram bagi Uni Eropa. Kegeraman Uni Eropa terhadap Indonesia cukup beralasan, mengingat bijih nikel menyangkut nasib kelangsungan industri baja mereka.
Di sisi lain, China yang merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar dunia sekaligus salah satu importir bijih nikel terbesar dari Indonesia, juga sudah lama mengantisipasi larangan ekspor Indonesia dengan menimbun bijih nikel mereka sendiri. China jauh-jauh hari sudah mengamankan pasokan material pembuat baja untuk industri dalam negerinya.
Bahkan negara ini jadi salah satu investor terbesar yang membangun smelter di Indonesia. Nikel memiliki peran sangat penting untuk proses pembuatan baja karena mempunyai sifat tahan karat. Dalam keadaan murni, nikel bersifat lembek, tetapi jika dipadukan dengan besi, krom, dan logam lainnya, dapat membentuk baja tahan karat yang keras.
Perpaduan nikel, krom dan besi menghasilkan baja tahan karat (stainless steel) yang banyak diaplikasikan pada peralatan dapur, ornamen-ornamen rumah dan gedung, elektronik, serta komponen industri. Uni Eropa juga menuding metode pemurnian smelter di Indonesia tujuh kali lebih banyak menghasilkan karbon doiksida dibandingkan dengan standar yang diterapkan industri peleburan Eropa. Baca juga: Luhut Resmi Cabut Penghentian Ekspor Nikel untuk Perusahaan Bersih "Risikonya adalah bahwa baja (produksi Indonesia) yang sangat murah dan berpolusi tinggi akan menggantikan baja yang lebih bersih dari produsen Uni Eropa," kata European Steel Association (Eurofer).
Sementara itu Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom, berujar langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel membuat industri baja di Eropa dalam ancaman besar. "Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januaro 2020," kata Malmstrom. Uni Eropa keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30%, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal.
Pelarangan ekspor mineral mentah ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional. “Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," ucap dia di Karawang.
Menurut Jokowi, protes dari sebuah negara merupakan hal yang biasa dalam hidup dan bernegara. “Digugat ya hadapi. Terpenting jangan berbelok. Baru digugat saja mundur. Kalau saya enggak. Digugat tambah semangat. Tapi ya jangan kalah,” katanya. Presiden mengemukakan, Indonesia sudah bertahun-tahun sangat tergantung dari komoditas tertentu. Seperti sawit yang diekspor CPO-nya, batubara diekspor mentah, dan nikel yang diekspor masih raw material. Hal ini menjadikan Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah apa pun dari ekspornya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Ekspor Bijih Nikel dan Nasib Suram Industri Baja Eropa", https://money.kompas.com/read/2019/12/13/135100626/larangan-ekspor-bijih-nikel-dan-nasib-suram-industri-baja-eropa?page=2. Penulis : Muhammad Idris Editor : Bambang Priyo Jatmiko