a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Larangan Ekspor tak Berlaku Bagi Bijih Bauksit dan Tembaga

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan percepatan larangan ekpor tidak berlaku bagi komoditas mineral mentah lainnya selain bijih nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan komoditas mineral seperti tembaga dan bauksit tidak akan terkena percepatan larangan ekspor.

"Bauksit, tembaga itu tetap berjalan seperti aturan yang lama, itu tetap sampai 2022," kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bambang menjelaskan salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel yakni karena pembangunan fasilitas pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel yang dinilai sudah cukup banyak. Bambang menyebutkan ada 36 smelter nikel. Dari jumlah tersebut 11 smelter telah beroperasi dan 25 lainnya masih progres pembangunan.

"Sementara Bauksit baru dua smelter, tembaga juga dua," tutur Bambang.

Selain itu melihat jumlah cadangan dan rekomendasi ekspor yang sudah sangat besar. Bambang bilang cadangan terbukti proven mencapai hampir 700 juta ton dan cadangan terkira 2,8 miliar ton. Sementara rekomendasi ekspor yang telah diberikan sejak 2017 hingga Juli 2019 mencapai 76 juta ton dan realisasinya sebesar 38 juta ton.

"Tambang cadangan terkirta harus dilakukan penelitian ekplorasi lebih detail lebih jauh supaya terbukti. Dengan cadangan itu, kita harus berfikir harus berapa lama kalau selama ini kita berikan izin untuk ekspor," jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan pemerintah pun memberikan masa transisi selama empat bulan hingga 31 Desember 2019 bagi pengusaha untuk mengekspor bijih nikel. Untuk kemudian dilarang mengekspor mulai Januari 2020.

"Kita beri tahu masa transisi empat bulan sampai akhir Desember, tidak langsung stop (sekarang), ada waktu sehingga harus menyesuaikan semua kontrak-kontrak yang ada," jelas dia.

https://www.medcom.id/ekonomi/energi/GKdRPpAb-larangan-ekspor-tak-berlaku-bagi-bijih-bauksit-dan-tembaga