a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Larangan ekspor bijih nikel kadar rendah tetap berlaku, proyek smelter terus didorong

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana untuk melakukan relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan kata lain, kebijakan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah masih terus berlaku.

Sebelumnya, usulan tersebut diajukan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyusul sulitnya menjual bijih nikel kadar rendah kepada pengusaha smelter domestik.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menilai, APNI sebagai wadah para pelaku usaha tambang nikel sebaiknya melakukan kajian-kajian yang dapat memperkuat industri tersebut sekaligus mengimplementasikan harga bijih nikel yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Harga patokan nikel sudah lewat pembahasan seluruh pihak

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai kajian mengenai kondisi cadangan nikel di Indonesia. “Cadangan nikel di Indonesia relatif pendek,” kata Yunus, Selasa (23/6).

Dalam berita sebelumnya, Kementerian ESDM pernah memaparkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sumber daya nikel sebanyak 9,31 miliar bijih ton dan cadangan 3,57 miliar bijih ton.

Lantas, pemerintah pun terus mendorong pembangunan smelter nikel di Indonesia. Untuk tahun ini, ada beberapa proyek smelter yang diharapkan rampung seperti proyek smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk di Halmahera Timur, smelter nikel PT Arthabumi Sentra Industri di Morowali, Sulawesi Tengah, dan smelter nikel PT Elit Kharisma Utama di Cikande, Banten.


“Dengan kondisi seperti itu pemerintah meminta kepada para pelaku usaha tambang nikel agar berusaha membangun smelter,” ujar dia, Selasa (23/6).

Apabila pengusaha nikel kesulitan membangun smelter, maka pemerintah mengizinkan pembuatan konsorsium. Harapannya, para penambang nikel bisa memiliki smelter sendiri dan tidak lagi bergantung kepada pihak lain yang menjadi pemilik smelter.