Lima Bulan Lagi Perusahaan Tambang Tak Lagi Bisa Ekspor Konsentrat?
Tanggal 12 Januari 2017 menjadi batas akhir perusahaan tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) produksinya.
Konsentrat yang belum diolah dan dimurnikan terancam tidak bisa diekspor. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, jika mengacu pada ketentuan awal memang perusahaan tambang tak lagi bisa ekspor konsentrat setelah 12 Januari 2017.
"Ya bisa saja itu (tak bisa ekspor), kalau melihat (aturan) itu ya," ucap Bambang, di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Akan tetapi, lanjutnya, sebenarnya konsentrat yang sudah diolah saat ini sudah memiliki nilai tambah yang tinggi.
"Perlu diingat, konsentrat itu nilai tambahnya sudah 90 persen. Walaupun baru disebut pengolahan, tapi added value sudah tinggi," imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan adakah kemungkinan pemerintah melakukan relaksasi aturan hilirisasi tambang lagi, Bambang enggan berspekulasi.
"Saya tidak bisa mengatakan itu. Karena itu menjadi keputusan bersama pemerintah," tegas Bambang.
Dia berharap, kebijakan ekspor mineral akan semakin jelas setelah selesainya revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009. "Saya berharap semoga sebelum 2017, revisi Undang-undangnya selesai," pungkas Bambang.