a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Limbah Slag Nikel PT Century Diduga Jadi Material Urugan

Limbah Slag Nikel PT Century Diduga Jadi Material Urugan
Suara45, Serang – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag nikel milik PT Century Diduga di pergunakan sebagai bahan material urugan, pada hal, menurut peraturan pemerintah no 101 tahun 2014 tentang penanganan limbah B3 mengatakan bahwa slag nikel adalah jenis limbah B3 yang butuh perlakuan khusus.

Limbah B3 yang berbentuk seperti batu ini pun seharusnya tidak bisa di keluarkan secara sembarangan tanpa ada ijin dari Dinas terkait, kalaupun di pergunakan juga harus ada ijin pemanfaatannya dari kementerian LH.

Namun, entah dapat ijin dari mana limbah B3 milik PT century ini di duga di pergunakan oleh PT Shun fa langgeng jaya steel untuk melakukan pengurugan di daerah Cimiung, tepatnya di samping pabrik baja PT Shifa steel.

Dari informasi yang berhasil di himpun mengatakan, limbah B3 ini di angkut menggunakan mobil truk dari kawasan moderen Cikande ke lokasi urugan, persis di belakang perusahaan PT Kolon Ina.

“bahan material ini di ambil dari PT Century di kawasan industri Moderen Cikande,” kata petugas keamanan di lokasi pengurukan.

Ketika temuan ini di konfirmasi wartawan ke pihak PT Century mengakui bahwa, limbah B3 berupa slag nikel yang di pergunakan untuk bahan material urugan itu adalah limbah dari PT Century.

“slag nikel itu memang berasal dari PT Century dan dipergunakan untuk bahan material urugan,”kata Robin yang mengaku bertanggung jawab terkait urusan limbah dari PT Century.

Robin juga mengatakan, limbah yg dihasilkan oleh PT Century berupa slag nikel sudah tidak berbahaya untuk lingkungan,hal ini berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh PT Century dan Institut Tehnologi Bandung (ITB).
Baca Juga..!! Setiap Hari, Personil Ditsamapta Jaga Kantor KPU Provinsi Banten

“kami sudah pernah melakukan penelitian bahwa slag nikel yang di hasilkan oleh PT Century tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Lili Kasi Pengendalian dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang mengakui, sudah melakukan penegoran kepada PT Century supaya tidak mengeluarkan limbah slag nikelnya sembarangan,sebelum ada ijin.

“kita sudah mengirim surat tegoran kepada PT Century supaya tidak mengeluarkan limbah slag nikel sebelum mengantongi ijin, apa lagi di manfaatkan sebagai bahan material urugan,” ujar Lili.(Team Biro Serang)