PALU – PT. Indonesia Mineral Industrial Park (IMIP) adalah salah satu perusahaan raksasa berbasis olahan nikel beserta produk industri turunannya. Namun, di balik itu, salah satu soal yang belum dituntaskan hingga hari ini adalah dampak yang bakal timbul akibat limbah slag nikel yang dihasilkan.
Diperkirakan, setiap tahun sebanyak 10 juta ton limbah slag dihasilkan dari hasil pembakaran pemurnian ore nikel.
Limbah slag merupakan hasil residu pembakaran ore nikel dan dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur, 10 juta limbah slag tersebut bukan barang sedikit. Jika tidak ada upaya solutif yang disegerakan, maka kelak limbah slag akan jadi persoalan besar di Kabupaten Morowali.
“Bisa dibayangkan jika sampai beberapa tahun ke depan belum ada solusi kongkret dari PT. IMIP. Sementara di saat yang sama, target produksi digenjot dalam skala masif,” kata Masykur.
Terkait hal tersebut, Masykur mendesak pihak PT. IMIP segera menuntaskan masalah limbah slag tersebut.
“Tidak hanya sekadar kejar target produksi, tetapi soal limbah slag diabaikan. Jadi ironis, tanah gunung habis dikerok, limbah slag jadi menggunung,” pungkasnya. (RIFAY)