a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Luhut Ancam Cabut Izin, Begini Respons Pebisnis Smelter Nikel

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin pengelola smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) yang tidak mematuhi harga patokan mineral (HPM).

Aturan HPM ini tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Menanggapi ancaman ini, Wakil ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Jonatan Handojo mengatakan jika hal ini sudah dibicarakan beberapa waktu lalu, melalui pertemuan yang dilakukan berkali-kali. Sebagai pembeli bijih nikel, ia menyebut jika pembeliannya dilakukan berdasarkan harga riil.

"Bagaimana, terus terang saja saya harus jelaskan dulu harga produksi nikel tergantung dari harga London Metal Exchange (LME)," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu, (05/08/2020).

Ia menyebut yang menjadi permasalahan adalah ketika harga naik dan dinaikkan diterima oleh penambang, sementara jika harga turun tidak diterima.

"Jadi kalau LME naik ya harus naik kalau turun ya harus turun. Nah itu yang menjadi persoalan sekarang kalau naik mau, tapi kalau turun nggak mau nah ini yang mau saya tanya kenapa," jelasnya.

Soal sanksi tegas yang disampaikan Luhut, pihaknya mengaku tidak kaget dengan hal-hal semacam itu. Jonatan menganggap aturan yang selama ini ada soal ekspor bijih nikel tampak kurang konsisten, sehingga membuat investor bingung.

Di mana keran ekspor sempat ditutup sekian tahun, lalu pada tahun 2019 dibuka kembali. Selang beberapa bulan ditutup kembali.

"You tahu sendiri ore yang ditutup sekian tahun, tahu-tahu 2019 dibuka lagi sama pak LBP [Luhut Binsar]. Nah tapi beberapa bulan kemudian ditutup lagi. Hal-hal semacam inilah yang membingungkan investor untuk investasi di Indonesia. Bagaimana dengan saudara-saudara kita yang investasinya terlanjur besar di Indonesia, kita juga kasihan," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan bahwa Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 itu. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.

"Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," katanya.

"Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin," ujar Seto dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7/2020).

Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait HPM bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.