Luhut: Pembangunan Smelter Harga Mati bagi Freeport
Lebih lanjut Luhut menegaskan pembangunan smelter merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh Freeport. Smelter merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang wajib diikuti oleh pemerintah. “Smelter kita enggak mau mundur,” tegasnya.
Freeport sebenarnya sejak awal 2014 sudah memulai pembangunan smelter di Gresik. Smelter tersebut merupakan ekspansi dari smelter milik PT Smelting. Smelter yang akan dibangun itu akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan investasi hingga US$ 2,1 miliar.
Hanya saja, hingga saat ini pembangunan smelter tersebut belum masuk tahap konstruksi. Freeport beralasan butuh kepastian perpanjangan operasi pasca 2021 untuk mendapatkan kucuran dana segar.
Pada tahun 2021 merupakan berakhirnya masa berlaku KK. Jika Freeport menjadi IUPK saat ini maka tidak otomatis membuat masa operasinya bertambah 10 tahun. Masa operasi yang diberikan tetap hingga 2021 tersebut.
Hanya saja, dengan menjadi IUPK maka Freeport bisa segera mengajukan perpanjangan operasi. Hal ini diatur dalam PP 1/2017 yang menyebutkan perpanjangan operasi diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum masa operasi berakhir.
Sedangkan jika Freeport tetap memegang status KK maka pemerintah belum bisa memberi kepastian perpanjangan. Pasalnya, dalam PP 77/2014 disebutkan pemegang KK bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Artinya, selama menjadi KK maka Freeport bisa mengajukan permohonan tersebut pada 2019. (is/jn)