Luhut: Tak Masalah Freeport Sampai 2041, Tapi Ada Syaratnya
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada masalah jika Freeport menginginkan perpanjangan kontrak sampai 2041. Asalkan syarat divestasi saham 51 persen milik pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Freeport.
"Saya kira kalau sudah 51 persen bukan masalah (diperpanjang) sampai 2041," kata Luhut Pandjaitan saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Luhut menuturkan saat ini Freeport memang meminta perpanjangan kontrak sampai 2041. Kontrak mereka yang saat ini berlaku diketahui akan segera berakhir pada 2021 nanti, dan saat ini pemerintah dan Freeport tengah melakukan negosiasi soal perpanjangan kontrak itu.
Menurut Luhut perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan bersedia pula membangun smelter di dalam negeri. "Hanya hukum di Indonesia mengatakan itu 10 tahun dulu (perpanjangannya)."
Ketika ditanyakan soal valuasi, Luhut menjawab biar market saja yang menentukan. Mengenai apakah cadangan di tambang yang sekarang menjadi tempat beroperasi Freeport juga akan dihitung, ia memastikan hal itu tidak dilakukan.
Alasannya cadangan tambang yang belum digali itu belum diketahui angka pastinya. Luhut menjelaskan pemerintah tahu bagaimana cara menghitung hal seperti ini. "Masa yang di bawah tanah kau hitung belum ketahuan."