Luhut Tinjau Izin Pembuangan Limbah Tambang ke Laut
Jakarta - Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) sedang meninjau izin proses deep-sea mine tailings placement (DSTP) atau pembuangan limbah tambang atau tailing ke laut dalam.
Kajian izin ini dilakukan di wilayah industri yang berada di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Juru bicara Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan saat ini memang ada perusahaan tambang yang izinnya sedang ditinjau, hanya saja dia tidak merinci perusahaan mana saja yang mengajukan izin.
"Ya memang ada beberapa perusahaan yang izinnya sedang direview," ungkap Jodi lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Jodi mengatakan, DSTP menjadi pilihan pembuangan limbah hasil proses industri dengan teknologi peleburan asam bertekanan tinggi (high pressure acid leach/HPAL) karena wilayah Sulawesi Tengah dan Maluku Utara daratannya rawan gempa.
Hal tersebut membuat proses dam tailing di darat akan sangat berbahaya. Dam tailing sendiri adalah proses penimbunan limbah tambang yang dilakukan di darat.
"Proses DSTP menjadi opsi dari proses akhir HPAL karena di Sulteng dan Malut masih memiliki potensi gempa apabila dilakukan Dam Tailing di darat," kata Jodi.
Jodi menegaskan, teknologi yang dilakukan dalam proses pembuangan limbah tambang ke laut dalam dijamin ramah lingkungan. Dia mengatakan teknologi yang nantinya dipilih sudah didesain dan diuji oleh pakar berpengalaman dari dalam dan luar negeri.
"Teknologi yang digunakan pada DSTP dipastikan harus ramah lingkungan dan telah melalui design dan uji ilmiah oleh pakar yang berpengalaman di dalam dan luar negeri," ungkap Jodi.