a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Luncurkan ESDM3J, BKPM: 50% Investasi Berasal dari Sektor Energi

Luncurkan ESDM3J, BKPM: 50% Investasi Berasal dari Sektor Energi
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini resmi meluncurkan program layanan 3 jam perizinan terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM3J. Turut hadir dalam peluncuran program ini Kepala BKPM Thomas Lembong dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menurut Thomas Lembong, ke depannya investasi pada sektor energi akan semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan, sektor ini nantinya akan menjadi penyumbang investasi terbesar di Indonesia.

"Kami belum banyak publikasi satu fakta yang penting 20% sampai 50% investasi ada di tangan Pak Jonan, 2017-2018 seperti migas, listrik, dan smelter," tuturnya di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Tom bercerita, dirinya cukup terkejut ketika mengetahui fakta bahwa selama minat investor pada sektor energi semakin meningkat. Untuk itu, perlu upaya khusus untuk mendorong pertumbuhan investasi pada sektor ini di Indonesia.

"Top 100 proyek dan saya cukup kaget listrik listrik listrik, smelter semelter smelter. Cukup besar nyawa di kementerian ESDM," jelasnya.

Terdapat 9 perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara

Layanan Reguler: 20 Hari Kerja

2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja untuk hasil olahan dan 40 Hari Kerja untuk CNG

4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi

Layanan Reguler: 32 Hari Kerja

8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)

Layanan Reguler: 40 Hari Kerja

9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan

Layanan Reguler: 40 Hari Kerja