Maju Mundur Perpanjangan Kontrak Freeport, Apa Sudah Deal?
Jakarta, EnergiToday-- Pemerintah dinilai telah memberikan sinyal positif akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041. Namun, perlu ditekankan, perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia masih terus dibahas.
Seperti diketahui, perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia akan berakhir pada Oktober 2017 yang terhitung sejak April 2017. Dalam perundingan tersebut telah disepakati membahas empat poin yaitu divestasi, stabilitas investasi, kelangsungan operasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri.
Adapun Kementerian ESDM membuka peluang memperpanjang izin operasi sampai 2031 yang kemudian bisa dilakukan evaluasi perpanjangan 10 tahun ke depan sampai 2041. Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tonny Wenas mengatakan, sinyal perpanjangan izin operasi tersebut telah diberikan pemerintah. Bahkan pihaknya berharap perpanjangan izin operasi dapat diberikan sebelum Oktober 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan optimistis proses perundingan dengan perusahaan asal Amerika Serikat ini selesai sebelum Oktober 2017. ”Kita sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober. Kan itu perundingan,” paparnya dia. Meski begitu, Jonan mengatakan bahwa Freeport hingga kini belum sepakat terkait perpajakan. Adapun saat ini persoalan ini masih dirundingkan bersama Kementerian Keuangan dan masuk ke dalam empat poin negosiasi antara Freeport dan pemerintah.
Jonan mengaku belum mengetahui apakah Freeport mengikuti ketentuan fiskal yang sesuai dengan kontrak (nail down) atau peraturan yang berlaku adalah aturan perpajakan yang berlaku seharusnya (prevailing). Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan khusus hanya untuk mengakomodasi kepentingan satu badan usaha apa pun, termasuk Freeport. ”Pemerintah tidak akan buat satu peraturan khusus untuk satu badan usaha saja. Apa pun itu bentuknya,” papar Jonan, Senin (10/7). (mt/ok)