a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Masih Ada Perbedaan Cara Perhitungan, Freeport Gantung Divestasi Saham 10,64%

Masih Ada Perbedaan Cara Perhitungan, Freeport Gantung Divestasi Saham 10,64%
Hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu titik temu divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10,64 persen. Pasalnya, sampai kini pemerintah serasa digantung oleh pihak Freeport, yang belum mau melepaskan sahamnya dikarenakan masih adanya perbedaan cara perhitungan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot di Jakarta.

Bambang Gatot menegaskan, sejak April lalu sampai saat ini belum ada kemajuan berarti pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut karena perbedaan perhitungan besaran divestasi. Pemerintah memakai perhitungan dengan metode cost replacement dan pihak Freeport menggunakan metode fear value.

“Divestasi masih kita kirim surat April. Kan perbedaan perhituangan, Freeport pakai fear value, kita pakai cost replacement. Itu masih belum ketemu,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dirinya, akibat perbedaan perhitungan ini yang membuat pelepasan saham molor. Pemerintah menegaskan, perlu ada kepastian terkait divestasi ini. Salah satu jalan agar tercapai kepastian itu adalah diterbitkannya regulasi yang fokus menangani divestasi.

“Bila tidak ada regulasi khusus yang menangani, divestasi Freeport ini akan terus molor. Seharusnya ada kepastian juga. Harus ada yang mengatur itu lagi. Untuk kepastian harus ada regulasi yang menjembatani. Kalau tidak ada susah,” tuturnya.

Namun, dirinya belum menjelaskan secara rinci bentuk regulasi yang dimaksud. Tapi setidaknya dalam revisi Undang-Undang Minerba akan tercantum terkait dengan divestasi.

“Kalau kita sih, revisi Undang-Undang itu sebelum selesai sebelum 2017. Kalau Undang-Undang selesai itu bagus,” tandasnya.

Sumber : energitoday.com